BEKASI.POJOKSATU.id -Tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota akan dituntut oleh pihak keluarga korban Ridho Darmawan (15), yang meninggal dunia di aliran Kali Bekasi.
Keluarga Ridho Darmawan meminta Polres Metro Bekasi Kota untuk bertanggung jawab atas meninggalnya korban.
Paman korban, Jaelani Arifin, meminta pihak kepolisian untuk membuka Standar Operasional Prosedur (SOP) Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota dalam penanganan pelaku tawuran.
"Kami mempertanyakan apakah patroli yang dilakukan oleh Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota sesuai dengan SOP atau belum," tegas Jaelani, Senin, 30 September 2024.
Baca Juga: 7 Korban Kali Bekasi Teridentifikasi, Berikut Nama-namanya
Jaelani menerangkan, sampai saat ini pihak kepolisian tidak pernah menyampaikan jika memang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia mengatakan, pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait meninggalnya tujuh orang remaja akibat pembubaran tawuran di wilayah Cipendawa.
"Kasat Reskrim pun sampai sekarang masih dalam proses penyelidikan terus. Oke, kita tunggu. Sampai kapan pun kita tunggu. Saya minta kasus ini harus dituntaskan, harus bersih, harus clear Jangan abstrak," tegas dia.
Baca Juga: Kasus Korban Tenggelam Kali Bekasi, Pihak Keluarga akan Tempuh Jalur Hukum
Diketahui bahwa tujuh korban ditemukan di belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT.004/RW.008, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu pagi, 22 September 2024.
Jaelani mengaku, jika nantinya dalam perjalanan penyelidikan ditemukan pelanggaran, pihak keluarga tidak segan-segan menuntut keadilan.
"Kalau memang ditemukan ada pidana ya kita gugat, tentunya nanti urusannya sama kuasa hukum saya," ujar dia.***




