BEKASI.POJOKSATU.ID - Kesalahan dalam proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang menyebabkan 5 warga kehilangan tempat tinggal mereka.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akan memperjuangkan hak atas tanah warga yang terdampak eksekusi tersebut.

Ia menekankan hak-hak masyarakat yang telah kehilangan rumah akibat eksekusi harus dipulihkan.

"Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN akan berusaha agar pihak yang terdampak penggusuran bisa mendapatkan kembali tempat tinggal mereka," ujar Nusron kepada awak media, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Cikarang Dituding Langgar Prosedur dalam Eksekusi Lahan di Bekasi

Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya akan melakukan mediasi serta memanggil semua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut.

"Kami akan memperjuangkan hak masyarakat, menggunakan jalur mediasi, serta berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang. Semua pihak terkait, termasuk para korban, akan kami panggil," tegas dia.

Nusron juga mengungkapkan warga yang lahannya digusur sebenarnya bukan bagian dari objek sengketa yang ditetapkan oleh pengadilan.

"Setelah kami periksa berdasarkan peta yang ada, ternyata lahan ini berada di luar area yang menjadi objek sengketa," demikian kata dia.***