BEKASI.POJOKSATU.id - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dinilai melanggar prosedur dalam proses eksekusi penggusuran lahan di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Hal ini terjadi karena PN Cikarang tidak berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa lima warga yang tergusur memiliki sertifikat sah menurut BPN. Meski demikian, Nusron tidak merinci nomor sertifikat atau identitas pemilik lahan yang terdampak.

Baca Juga: Menteri ATR-BPN Ungkap Dugaan Manipulasi Data Lahan di Pesisir Bekasi

Nusron juga menyoroti bahwa lahan sengketa tidak pernah dilakukan pengukuran sebelum eksekusi.

“Ini kesalahan prosedur. Menurut PP Nomor 18 Tahun 2021, harus ada pengukuran terlebih dahulu. Karena tidak diukur, tidak jelas batas lahan yang seharusnya digusur,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat, 7 Februari 2025.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan, lima lokasi tanah dan rumah yang digusur ternyata berada di luar area sengketa yang tercatat dalam peta resmi.

“Pengadilan harusnya berkoordinasi dengan BPN sebelum eksekusi. Jika sertifikat warga sah, pembatalannya pun harus melalui keputusan resmi BPN,” jelas Nusron.

Menurutnya, PN Cikarang juga melangkahi tahapan hukum.

Baca Juga: Cerita di Balik Kisruh Sengketa Tanah di Tambun yang Mengancam Penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2

“Jika ada pihak yang menang sengketa, pengadilan harus memerintahkan BPN untuk membatalkan sertifikat terlebih dahulu. Eksekusi tanpa melibatkan BPN adalah pelanggaran prosedur,” tegasnya.

Nusron menegaskan, pihaknya akan meninjau ulang proses hukum terkait kasus ini dan memastikan keterlibatan BPN dalam setiap tahap eksekusi lahan di masa depan.***