BEKASI.POJOKSATU.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan siap melibatkan aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan indikasi tindak pidana terkait banjir yang terus berulang di Perumahan The Arthera Hill 2, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami dokumen-dokumen hasil tinjauan lapangan terkait persoalan tersebut.

Baca Juga: Warga The Arthera Hill 2 Harap Kunjungan Kementerian PKP Berujung Tindakan Nyata atas Banjir Berulang

“Kalau nanti ditemukan ada unsur pidana, akan kami serahkan kepada APH. Karena itu kami harus periksa dulu semua dokumennya secara menyeluruh,” tegas Fitrah.

Ia menambahkan, kementerian akan bersikap netral dan fokus pada perlindungan hak masyarakat, khususnya dalam program perumahan bersubsidi. Saat ini, tim Kementerian PKP masih dalam tahap telaah awal dan pemetaan masalah di lapangan.***