BEKASI.POJOKSATU.ID - Kepala Desa Ragemanunggal, Endi, memastikan tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai berjalan tahun ini. Pemerintah desa, kata dia, tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dalam setiap pelaksanaan program pemerintahan.

“Untuk tahun ini, program-program desa terkait pemerintahan tetap mengikuti regulasi. Termasuk tahapan pembentukan BPD, alhamdulillah sudah mulai pembentukan panitia,” ujar Endi saat diwawancarai usai rapat minggon, Kamis, 5 Maret 2026.

Ia menjelaskan, mekanisme pengisian anggota BPD masih akan dimatangkan melalui musyawarah bersama unsur terkait. Namun, secara prinsip, Desa Ragemanunggal berencana menggunakan mekanisme keterwakilan tokoh masyarakat, bukan melalui pemilihan berbasis kepala keluarga (KK).

Baca Juga: Bansos Tak Boleh Salah Sasaran, Kemensos dan Pemkab Bekasi Perkuat Data Tunggal Sosial Nasional

“Kami masih perlu musyawarah lagi. Insyaallah rencananya di Ragemanunggal untuk memilih BPD memakai tokoh, karena mempertimbangkan anggaran yang minim,” jelas dia.

Adapun tokoh yang akan dilibatkan meliputi tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh pendidikan, serta unsur RT dan RW. Nama-nama tersebut nantinya akan diusulkan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.

“Memang kewenangan Kepala Desa meng-SK-kan, tapi tetap harus melalui musyawarah dengan pihak-pihak terkait,” tegas Endi.

Baca Juga: 160 Pengembang Serahkan Fasos Fasum ke Pemkab Bekasi, Lonjakan Signifikan Sejak 2023 Buktikan Kinerja Disperkimtan

Terkait jumlah keterwakilan, ia menyebut setiap kepala dusun (kadus) akan melibatkan sekitar 30 hingga maksimal 50 tokoh. Sementara proses pemilihan dan penjaringan nama akan dilakukan oleh panitia yang telah dibentuk, sebelum kemudian diajukan untuk ditetapkan secara resmi oleh pemerintah desa.***