BEKASI.POJOKSATU.ID - Kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus bergulir dan semakin menyita perhatian publik.
Setelah menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi kini memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, sebagai saksi.
Langkah ini menandai fase lanjutan penyidikan yang sekaligus menguji dinamika koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Baca Juga: Golkar Bekasi Belum Ganti Ketua, Musda Jadi Penentu Arah Baru
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut.
Ia menyebut pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman dijadwalkan pada Jumat 9 Januari 2026 sebagai bagian dari upaya pendalaman perkara.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi 2025,” ujar Budi, dikutip dari JawaPos, 10 Januari 2026.
Baca Juga: Akhir Pekan Cerah bagi Investor, Harga Emas Pegadaian Naik Serentak
Tak hanya Kajari, KPK juga memanggil dua pejabat struktural Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Ronald Thomas Mendropa selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Rizky Putradinata sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.
Ketiganya dimintai keterangan dalam kapasitas saksi untuk melengkapi alat bukti penyidikan.
“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” jelas Budi.
Baca Juga: Dari Layar Gawai ke Paham Ekstrem, Alarm Bahaya Radikalisme Anak Kian Nyata
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara dugaan suap ijon proyek dapat terungkap secara utuh dan terang.
Pemanggilan aparat kejaksaan sebagai saksi ini memunculkan sorotan publik terkait relasi antar penegak hukum.
Di satu sisi, langkah KPK dipandang sebagai wujud independensi dan keseriusan dalam menuntaskan perkara tanpa pandang jabatan.
Di sisi lain, situasi ini menjadi ujian koordinasi dan kepercayaan antar institusi penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Baca Juga: Jangan Lengah! Hujan Ringan Diprediksi Menyelimuti Bekasi Hari Ini
Penetapan tersangka dilakukan usai OTT pada 18 Desember 2025.
KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar dari Sarjan untuk pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2026.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.
Baca Juga: Jalan Rusak Dipantau Langsung, Warga Bekasi Utara Rasakan Respons Cepat Pemerintah
Dengan bergulirnya pemeriksaan terhadap pejabat kejaksaan, publik kini menanti bagaimana KPK mengurai peran masing-masing pihak.
Proses ini diharapkan memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga integritas dan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.***




