BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Yudisial (KY) mulai melakukan pengawasan terhadap persidangan sengketa Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry terkait pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Selasa, 21 Juli 2026.
Penggugat, Kasworo Hadi Santoso, menyampaikan apresiasi atas kehadiran perwakilan KY dalam persidangan tersebut. Menurutnya, pengawasan dari lembaga tersebut diharapkan mampu memastikan proses hukum berlangsung secara adil, profesional, dan bebas dari praktik yang mencederai independensi peradilan.
"Alhamdulillah hari ini dari KY sudah hadir sesuai dengan surat kita. Walaupun harus dirahasiakan, tetapi sudah terbuka. Kami berharap persidangan ini berjalan sportif, tidak ada kecurangan maupun permainan di belakang," ujar Kasworo.
Baca Juga: Daftar Tarif Air Bersih Perumda Tirta Bhagasasi, Berlaku untuk Pelanggan di Kabupaten Bekasi
Ia menilai kehadiran KY memberikan harapan agar majelis hakim dapat menjalankan tugasnya secara independen sehingga para pihak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
"Pengadilan menjadi payung hukum bagi kami sehingga kami bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," katanya.
Sidang yang memasuki agenda keempat tersebut masih berfokus pada proses pemberkasan. Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada 4 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan karena diduga terdapat pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi dalam pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB).
Selama proses persidangan berlangsung, status kepengurusan koperasi masih berada dalam kondisi status quo hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Kasworo juga menyatakan bahwa kepengurusan koperasi saat ini masih berada di bawah kepemimpinannya berdasarkan akta notaris yang berlaku hingga tahun 2027.***




