BEKASI.POJOKSATU.ID - BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di tahun 2025. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama para mitra layanan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj atau akrab disapa Indhy, menyebut langkah ini merupakan tonggak penting dalam memperluas akses layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan memastikan respons cepat bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
“Tahun 2025 menjadi momentum kami untuk memperkuat sistem dan kualitas layanan, demi memastikan setiap peserta mendapat perlindungan maksimal,” kata Indhy dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis, 15 Mei 2025.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Koordinasikan Perlindungan Pekerja Konstruksi dalam Proyek APBD
Ia juga menyoroti pentingnya peran fasilitas kesehatan mitra PLKK dalam memberikan layanan sesuai standar, serta perlunya perluasan kepesertaan, terutama mengingat masih banyak pekerja yang belum terlindungi.
Dari 2,2 juta pekerja di Kabupaten Bekasi, sekitar 1 juta pekerja belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan pun terus menjalin sinergi dengan para mitra untuk menjangkau kelompok pekerja informal seperti asisten rumah tangga, pedagang, supir pribadi, hingga tukang sayur.
“Cukup dengan iuran Rp16.800 per bulan, mereka sudah bisa mendapatkan perlindungan JKK. Kami berharap informasi ini bisa diteruskan kepada seluruh pekerja agar semakin banyak yang mendapatkan manfaat jaminan sosial,” jelas Indhy.
Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap perlindungan tenaga kerja semakin merata dan akses layanan kesehatan kerja semakin mudah dijangkau.***




