BEKASI.POJOKSATU.id - Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia melaporkan dugaan penggelapan dana sekitar Rp3 miliar ke Polres Metro Bekasi. Dana yang diduga berasal dari iuran bulanan para karyawan itu diduga dialihkan ke rekening pribadi oleh sejumlah pihak yang sebelumnya memiliki kewenangan mengelola keuangan koperasi.
Kuasa Hukum Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia, Salahudin Gaffae, mengatakan laporan dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut telah disampaikan sekitar satu bulan lalu. Saat ini, penyidik masih melakukan proses penyelidikan.
"Benar, kami melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa mantan pekerja PT Epson Indonesia. Nilai kerugiannya sekitar Rp3 miliar," kata Salahudin di Cikarang, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurutnya, terdapat empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas oknum mantan pengurus serikat pekerja, oknum pengurus koperasi, seorang oknum manajer, serta mantan pekerja PT Epson Indonesia yang sebelumnya memiliki akses terhadap pengelolaan keuangan koperasi.
Berdasarkan hasil audit internal, dugaan penyimpangan dana terjadi sekitar April 2026. Dana koperasi diduga dipindahkan ke rekening pribadi melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur.
Salahudin menjelaskan koperasi memiliki aset hampir Rp40 miliar yang berasal dari pengelolaan dana iuran para karyawan, sehingga dugaan penyalahgunaan dana tersebut dinilai merugikan seluruh anggota koperasi.
Ia menegaskan perkara ini tidak berkaitan dengan sengketa hubungan industrial maupun aksi unjuk rasa yang sebelumnya terjadi di PT Epson Indonesia. Menurutnya, laporan yang diajukan murni terkait dugaan tindak pidana, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, pihaknya menduga aksi demonstrasi yang sempat berlangsung di depan perusahaan digunakan sebagai pengalihan isu atau kamuflase atas dugaan penyimpangan tersebut. Dugaan itu muncul karena salah satu terlapor merupakan mantan ketua serikat pekerja yang disebut berperan dalam mobilisasi massa saat aksi berlangsung.
"Yang paling penting bagi kami adalah uang anggota koperasi bisa kembali. Proses hukum juga harus berjalan agar menjadi pembelajaran sehingga kejadian serupa tidak terulang," ujar Salahudin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan Koperasi Karyawan PT Epson
Hingga kini, Polres Metro Bekasi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penggelapan dana tersebut serta menelusuri aliran dana yang diduga telah dipindahkan dari rekening koperasi.***




