BEKASI.POJOKSATU.id - PT Indonesia Epson Industry membantah tudingan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak maupun praktik union busting terhadap 11 pekerja. Perusahaan menegaskan seluruh proses telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa Hukum PT Indonesia Epson Industry, Dr. Salahudin Gaffar, menjelaskan persoalan yang saat ini mencuat merupakan sengketa hubungan industrial yang beriringan dengan konflik internal antarserikat pekerja. Menurutnya, kedua persoalan tersebut merupakan hal yang berbeda.

"Kalau berkenaan dengan masalah di Epson, sebenarnya masalahnya biasa-biasa saja, persoalan hubungan industrial. Hanya saja yang menjadi kelihatan kompleks karena memang latar belakangnya berbarengan dengan konflik internal antarserikat. Sebenarnya itu persoalan internal serikat, dan itu bukan persoalan kami," kata Salahudin, Jumat, 3 Juli 2026.

Ia menegaskan proses PHK terhadap 11 pekerja telah dilakukan secara prosedural sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Sebelum PHK diberlakukan, perusahaan telah menyampaikan pemberitahuan, skorsing, hingga melimpahkan penyelesaian perkara kepada mediator.

Baca Juga: Plt Bupati Bekasi: Revisi Perda Pariwisata Bukan untuk Melegalkan THM, Pembahasan Libatkan Masyarakat

"Sudah dilakukan pemberitahuan PHK, pemberitahuan skorsing, dan kami pun sudah melimpahkan persoalan ini kepada pihak mediator," ujarnya.

Menurut Salahudin, meski aturan terbaru menerapkan mekanisme pemberitahuan yang bersifat mandatori, PT Indonesia Epson Industry tetap menjalankan tahapan bipartit sebelum membawa perkara ke mediasi.

"Secara prosedur, dengan aturan yang baru tadi, sistemnya memang mandatori. Tapi di Epson kami tetap mengadopsi sistem yang lama. Artinya proses bipartit tetap kami jalankan. Setelah itu juga kami limpahkan ke mediator," katanya.

Ia menyebut mediator juga menyampaikan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, apabila pekerja tidak menyampaikan penolakan tertulis dalam waktu satu minggu setelah pemberitahuan PHK, maka proses tersebut dianggap selesai.

"Persoalan PHK itu sudah selesai. Makanya sekarang yang digoreng adalah isu baru berkaitan dengan union busting," ucap kuasa hukum spesialis hubungan industrial ini.

Menanggapi tudingan union busting, Salahudin membantah perusahaan menghalangi kebebasan pekerja untuk berserikat.

"Union busting itu kan menghalangi orang untuk berserikat. Silakan saja dicek. Di Epson, SPMI masih ada. Serikat yang baru juga ikut mendaftarkan dan mencatatkan diri di dinas hanya saja proses verifikasi belum dilaiukan dan belum ada putusan pengadilan atas gugatan mereka terhadap kubu yang menang ," katanya.

Ia menilai isu tersebut muncul akibat konflik internal organisasi pekerja yang kemudian dikaitkan dengan proses PHK.

"Awal mula isu union busting ini muncul ketika kongres pemilihan Presiden SPMI. Kubu yang sekarang membentuk SPGI adalah kubu yang kalah. Itu sebenarnya urusan internal mereka. Kami tidak ikut campur," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Berikan CSR Award 2026, Apresiasi Perusahaan dan Mitra yang Berkontribusi bagi Pembangunan

Salahudin juga menjelaskan perusahaan telah dua kali mengundang perwakilan pekerja untuk melakukan perundingan bipartit sebelum perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.

"Sudah. Bahkan sudah dua kali bipartid hanya saja pertemua kedua meteka menolajk hadir. Pertemuan pertama itu bipartit pada tanggal 15 Mei. Pertemuan kedua mereka juga tidak datang. Karena itu kami limpahkan ke mediasi," katanya.

Terkait tuntutan agar 11 pekerja dipekerjakan kembali, Salahudin menegaskan perusahaan menganggap proses PHK telah selesai.

"Itu sudah final. Sudah final," tegasnya.

Selain itu, ia membantah anggapan bahwa PHK dilakukan tanpa dasar. Menurutnya, setiap keputusan diambil berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hubungan industrial yang berlaku.

"Jadi semuanya sangat prosedural. Tidak mungkin kalau saya yang menangani tetapi tidak prosedural. Alasannya pun pasti ada," tutur dia.

Baca Juga: Polsek Tambun Selatan Ajak Warga Cegah Tawuran dan Narkoba

Salahudin menyayangkan persoalan PHK ingin diselesaikan di jalanan dan menyayangkan polisi tidak bertindak atas penutupan semua akses jalan keluar masuk pabrik. Mengacu pada ketentuan hukum, menurutnya itu adalah kejahatan dan polisi harus berani berindak.

"Pembiaran tersebut tidak boleh terjadi. Negara harus hadir tidak boleh membiarkan cara premanisme," demikian kata dia.***