BEKASI.POJOKSATU.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Sarjan, pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap Ijon Proyek, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

“Ya, terkait dengan tersangka saudara SRJ, hari ini juga dilakukan penggeledahan di rumahnya, dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik, dalam bentuk flashdisk,” ujar Budi, Kamis, 25 Desember 2025.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Agama Cikarang Catat 5.496 Pasutri Ajukan Perceraian, Pemicu Akibat Judi Online

Budi menjelaskan, seluruh barang bukti elektronik yang diamankan akan dilakukan proses ekstraksi untuk menelusuri dan menganalisis data yang tersimpan di dalamnya. Informasi yang diperoleh nantinya akan menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.

“Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SJR (Sarjan) mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan hari ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa Sarjan telah lama bergerak di sektor konstruksi, bahkan sejak masa kepemimpinan bupati sebelum Ade Kuswara Kunang. Oleh karena itu, penyidik akan mendalami kemungkinan adanya praktik suap proyek yang terjadi tidak hanya pada periode pemerintahan saat ini.

Baca Juga: Sarjan Bukan Pemain Baru, Vendor Lama Pemkab Bekasi Kini Jadi Kunci Kasus Ijon

“Apakah saudara SJR ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau pada periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya. Tentu itu juga menjadi materi tambahan bagi penyidik untuk kemudian nanti melakukan pendalaman,” pungkas Budi.***