BEKASI.POJOKSATU.id – KPK juga mengonfirmasi penyegelan beberapa kantor dinas di Kabupaten Bekasi belum otomatis berarti pejabatnya menjadi tersangka.

Demikian diungkap oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam menjawab pertanyaan wartawan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu dini hari, 20 Desember 2025.

“Jika kecukupan alat bukti terpenuhi dan ditetapkan sebagai tersangka, maka tempat yang disegel akan dilakukan penggeledahan. Jika tidak, segel harus dibuka karena tidak boleh melanggar hak yang bersangkutan,” ujar Asep.

Baca Juga: KPK: Ayah Bupati Bekasi bepreran sebagai Perantara Suap Ijon Proyek

Terkait kemungkinan pengembangan perkara ke pihak lain, termasuk aparat penegak hukum, KPK menegaskan akan bekerja berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum.

“Dalam 1x24 jam kami harus menentukan sikap, apakah cukup bukti atau tidak. Harta kekayaan seseorang juga bisa berasal dari sumber sah seperti warisan dan lain-lain,” demikian kata dia.***