BEKASI.POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, pada Senin, 12 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam perkara suap ijon proyek yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik meminta Nyumarno memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana yang berasal dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan aliran uang dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek,” ujar Budi, Selasa, 13 Januari 2026.
Baca Juga: Usai OTT Ade Kuswara, KPK Panggil Kajari Bekasi untuk Dalami Suap Ijon Proyek
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan secara rinci mengenai besaran nominal uang yang diduga diterima oleh Nyumarno. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara suap ijon proyek yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga mendalami dugaan aliran dana kepada Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS). Menurut Budi, penyidik masih menelusuri tujuan dan peruntukan uang yang diduga diterima oleh pihak terkait.
“Termasuk di antaranya dugaan aliran uang kepada saudara BS ini peruntukannya untuk apa. Itu yang kemudian didalami dalam pemeriksaan kali ini,” ucap Budi.
Baca Juga: Pejabat Pajak Dijerat OTT KPK, Peringatan Nyata Bahaya Penyalahgunaan Wewenang
Dalam kasus suap ijon proyek ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Sarjan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.***




