BEKASI.POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap tujuh ruang kerja di lingkungan Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada Kamis, 18 Desember 2025.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyelidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sejumlah ruangan yang disegel merupakan ruang kerja pejabat strategis di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ruangan tersebut meliputi ruang kerja Bupati Bekasi, Kepala Dinas Pemuda, Budaya, dan Olahraga beserta sekretarisnya, Kepala Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang bersama sekretaris, serta ruang kerja Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi berikut sekretarisnya.
Baca Juga: KPK Ringkus Bupati Bekasi Dalam Operasi Tangkap Tangan Di Kabupeten Bekasi
“Penyegelan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 Desember 2025.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK telah mengamankan sekitar sepuluh orang yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Di antara pihak yang diamankan terdapat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang serta ayah kandungnya.
Budi menambahkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara tertutup guna mendalami kasus yang menyeret pimpinan tertinggi di Kabupaten Bekasi tersebut.***




