BEKASI.POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan dokumen dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025. Total sebanyak 49 dokumen diamankan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dokumen yang disita berkaitan langsung dengan aktivitas pengadaan. Menurutnya, berkas-berkas tersebut mencakup proyek pengadaan yang berjalan pada tahun 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan untuk tahun anggaran 2026.
“Dokumen yang diamankan di antaranya berhubungan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan perencanaan pengadaan tahun 2026,” kata Budi kepada awak media, Selasa, 23 Desember 2025.
Baca Juga: Kekayaan Fantastis Bupati Bekasi Disorot, 31 Aset Properti Bernilai Puluhan Miliar Jadi Perbincangan
Budi menambahkan, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dengan skema ijon proyek. Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan melakukan penelusuran untuk menemukan barang bukti lain yang relevan.
“Kami masih melakukan pendalaman secara berkelanjutan dan mencari barang bukti tambahan,” pungkas dia.***




