BEKASI.POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat kader PDI Perjuangan sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Terbaru, KPK telah memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono (OS) guna menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Ono Surono masih berkaitan dengan pendalaman aliran dana hasil dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Pantau Danau Duta Harapan, Soroti Minimnya Penerangan dan Penataan Kawasan

Namun demikian, KPK belum dapat membeberkan secara rinci jumlah uang yang diduga diterima.

"Untuk jumlah, nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami, apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya?" ujar Budi, Jumat 16 Januari 2026.

Budi menjelaskan, penyidik saat ini memfokuskan pendalaman pada tempus terjadinya perkara dugaan suap proyek yang sebelumnya telah diungkap KPK.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Resmikan Pendopo Warga Telukpucung dari Dana Hibah RW 100 Juta

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025.

"Ya, kami sesuai dengan tempus perkara untuk yang suap ijon proyek ini. Jadi kami dalami dulu itu, kemudian nanti terbuka kemungkinan untuk dikembangkan lagi apakah ada dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi.

Ono Surono sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 15 Januari 2026.

Baca Juga: Bocah Hanyut hingga Laut, Orang Tua Diminta Waspada Bahaya Sungai

Usai pemeriksaan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut mengaku mendapat sekitar 15 pertanyaan dari penyidik KPK.

Salah satu materi yang didalami berkaitan dengan aliran uang dalam kasus yang melibatkan Ade Kuswara Kunang.

"Iya, ada beberapalah yang ditanyakan," ujar Ono singkat kepada wartawan.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

OTT tersebut menjadi OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Baca Juga: Polri Presisi Hadir Nyata, Brimob Bangun Jembatan Penghubung Warga Pebayuran

Dalam operasi itu, KPK menangkap sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.

Sehari setelah OTT, KPK membawa delapan dari sepuluh orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Rangkul Tokoh Buruh, Dorong Dialog Terbuka soal Permasalahan Buruh

Pada kesempatan yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.

KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap.

Penyidik menegaskan, pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.***