BEKASI.POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menelusuri sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan unsur legislatif daerah.
Fokus terbaru penyidik tertuju pada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Aria tidak sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya membongkar alur perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pengadaan yang diduga menjadi sumber praktik suap ijon.
Baca Juga: Layanan SIM dan Samsat Keliling Hadir Bersamaan di Bekasi Barat Akhir Pekan Ini
“(Pemeriksaan tentang) termasuk soal aliran-aliran uang,” kata Budi, dikutip dari Radar Bekasi, 9 Januari 2026.
Menurut Budi, penyidik saat ini mendalami sejauh mana pengetahuan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengenai proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Hal ini penting untuk mengurai apakah terdapat pembiaran, pengaruh, atau bahkan peran aktif dari unsur legislatif dalam proses yang belakangan terbukti bermasalah.
“KPK mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Selain Aria Dwi Nugraha, KPK juga memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang sama.
Baca Juga: Selain Senam Rutin, Plt Bupati Bekasi Dorong Pertemuan Rutin dengan Tokoh
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” tutur Budi.
Tak hanya unsur legislatif, KPK turut memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HP untuk dimintai keterangan.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik berupaya membangun gambaran utuh mengenai relasi antara eksekutif, legislatif, dan birokrasi dalam praktik dugaan suap ijon proyek tersebut.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi nonaktif, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade, serta Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Rencanakan Senam Rutin Bulanan untuk Perkuat Kekompakan ASN
Dalam konstruksi perkara, Sarjan diduga memberikan uang ijon sebesar Rp9,5 miliar kepada Ade Kuswara.
Selain itu, Ade juga disinyalir menerima suap lain dengan total mencapai Rp4,5 miliar.
Pendalaman terhadap DPRD dinilai krusial karena lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah.
Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Imbau Jakmania Tidak Hadir ke Stadion GBLA Saat Laga Persib vs Persija
Jika terbukti mengetahui atau membiarkan proyek bermasalah berjalan, hal tersebut berpotensi membuka bab baru dalam penanganan kasus korupsi di Bekasi.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang.
“Tentu penyidik akan terus mendalami pihak-pihak yang dipandang mengetahui atau terkait agar konstruksi perkara ini menjadi terang,” pungkas Budi.***




