BEKASI.POJOKSATU.id - Kriteria penerima BLT Kemiskinan Ekstrem menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, khususnya dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di desa.

Dalam regulasi tersebut, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa diarahkan secara lebih spesifik kepada keluarga miskin ekstrem yang paling membutuhkan dukungan ekonomi dasar untuk mempertahankan kelangsungan hidup.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, besaran BLT Kemiskinan Ekstrem ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Enam Cara Mempublikasikan Penggunaan Dana Desa, Penggunaan Baliho Paling Populer

Sementara itu, Ayat (3) mengatur bahwa penyaluran bantuan dapat diberikan paling banyak untuk tiga bulan sekaligus, sesuai dengan kondisi dan keputusan desa.

Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah desa dalam menyesuaikan mekanisme penyaluran dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa.

Penetapan Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem

Pada Bab II poin 1 angka 1, dijelaskan bahwa penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa diputuskan secara bersama melalui Musyawarah Desa. Dalam proses ini, pemerintah desa diwajibkan mengutamakan keluarga miskin ekstrem sebagai sasaran utama.

Identifikasi keluarga miskin ekstrem dilakukan melalui pemeringkatan aspek sosial dan ekonomi, dengan mengacu pada data yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai basis utama. Pendekatan ini bertujuan agar penyaluran BLT benar-benar tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih bantuan.

Prioritas Berdasarkan Domisili dan Data Pemerintah

Lebih lanjut, pada butir b, Permendesa menegaskan bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa bersangkutan, serta tercantum dalam data resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Artinya, BLT Kemiskinan Ekstrem tidak hanya mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga memastikan bahwa penerima merupakan warga desa yang sah dan tercatat dalam sistem pendataan nasional.

Baca Juga: Siapa yang Mengawasi Dana Desa? Ada 3 Unsur yang Utama Berdasarkan Permendesa 16 2025

Kriteria Alternatif Jika Data Pemerintah Tidak Tersedia

Namun demikian, regulasi juga memberikan solusi apabila desa tidak memiliki data keluarga miskin ekstrem berdasarkan data Pemerintah. Dalam kondisi tersebut, Kepala Desa dapat menetapkan calon penerima BLT Desa dengan berpedoman pada sejumlah kriteria alternatif sebagaimana diatur pada butir c, yakni:

  • Kehilangan mata pencaharian;
  • Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau
  • penyandang disabilitas;
  • Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau
  • Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Kriteria ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa keluarga dengan tingkat kerentanan tinggi tetap memperoleh perlindungan sosial meskipun belum tercantum dalam basis data nasional.

Melalui pengaturan kriteria penerima BLT Kemiskinan Ekstrem yang lebih ketat dan terukur, Pemerintah berharap Dana Desa benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan sosial yang efektif.***