BEKASI.POJOKSATU.id – KPK mengungkap modus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi ADK berupa suap ijon proyek, yakni permintaan uang sebelum proyek pemerintah benar-benar tersedia.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan, setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ, kontraktor yang kerap mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.

Dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya.

Baca Juga: Ade Kuswara, Ayahnya dan Pengusaha asal Tambun Jadi Tersangka Korupsi Ijon Proyek

Padahal, proyek-proyek tersebut belum ditetapkan atau bahkan belum ada.

“Proyek-proyek yang dibicarakan adalah proyek tahun 2026 dan seterusnya, namun uang sudah diminta terlebih dahulu,” ujar Asep.

Total uang ijon yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap.***