BEKASI.POJOKSATU.id - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarumajaya tengah menjalankan program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah), sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama Republik Indonesia. Inisiatif ini menyasar pasangan yang menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan resmi di KUA atau belum mengantongi buku nikah.

Kepala KUA Tarumajaya, Amin, menjelaskan bahwa program GAS dirancang untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan demi ketertiban administrasi serta perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka.

“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap pasangan yang menikah memperoleh kekuatan hukum melalui pencatatan resmi. Ini sangat penting untuk menjamin hak-hak keperdataan seperti waris, pendidikan anak, serta administrasi kependudukan,” ungkap Amin, baru-baru ini.

Program ini dijalankan secara bertahap melalui lima fase. Saat ini, GAS Pencatatan Nikah sudah memasuki fase kedua. Setelah sebelumnya dilakukan persiapan dan koordinasi hingga akhir Juli, kini KUA Tarumajaya mulai mengumpulkan data sepanjang Agustus dengan mendatangi langsung masyarakat di desa-desa.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Gelar Rangkaian Acara Meriah Sambut Hari Jadi ke-75 dan HUT RI ke-80

“Proses pendataan dilakukan dengan metode jemput bola. Tim kami turun langsung bersama perangkat desa dan penyuluh agama. Data dari masyarakat akan dikompilasi di tingkat desa lalu diserahkan ke KUA untuk ditindaklanjuti,” ujar Amin.

Meski begitu, tantangan utama dalam pelaksanaan program ini adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan nikah. Beberapa pasangan juga enggan mendaftarkan pernikahannya karena alasan dokumen yang kurang atau khawatir terhadap biaya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, KUA Tarumajaya memperkuat strategi komunikasi dengan menyebarkan informasi melalui media sosial, selebaran, hingga menggandeng tokoh masyarakat. Di internal, pihak KUA juga melakukan konsolidasi agar pelaksanaan program berjalan konsisten dan efektif.

“Kami ingin menyamakan pemahaman seluruh tim agar tidak ada kesenjangan informasi di lapangan. Harapannya, masyarakat akan lebih terbuka dan sadar pentingnya pencatatan nikah resmi,” tambahnya.

Baca Juga: Karang Kitri Bojongmangu Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Nasional Off-Road 2025

Amin menegaskan, program GAS bukan hanya soal administrasi negara, tapi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi keluarga. Ia berharap masyarakat Tarumajaya mendukung penuh dan berperan aktif dalam program ini.***