BEKASI.POJOKSATU.id - Kuasa hukum Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman, membantah terkait dugaan suap atau gratifikasi.

Kuasa hukum Soleman, yakni Siswadi, mengungkapkan, bahwa kliennya tidak melakukan gratifikasi ataupun suap yang dituduhkan.

"Kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa, yaitu jual beli mobil," ungkap Siswadi, kepada awak media, Kamis, 31 Oktober 2024.

Dirinya menerangkan, kendaraan yang berada di tangan kliennya tersebut dibeli melalui orang berinisial R, dengan cara membayar secara bertahap sebanyak dua kali pembayaran.

Baca Juga: Segini Kekayaan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap

Akan tetapi, lanjut Siswadi, saat ini Soleman malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cikarang dengan tuduhan telah melakukan suap atau gratifikasi.

"Tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami. Perkara ini nuansa politiknya sangat kuat, karena faktanya klien kami ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang pilkada," jelas dia.

"Klien kami adalah tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang terdaftar pada KPU sehingga klien kami adalah peserta pemilihan kepala daerah," tegas dia.

Siswadi mengatakan, padahal Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pemilukada.

Baca Juga: Dua Mobil Mewah Diduga Barang Gratifikasi Disita Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

"Sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024," tutur dia.

Menurut dia, instruksi tersebut menjadi pedoman bagi semua pegawai kejaksaan dalam bersikap dan bertindak pada Pemilu 2024 sekaligus sebagai antisipasi agar kejaksaan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis

Dirinya menilai bahwa pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Soleman kurang tepat.

"Sikap ambigu dan tidak fair terlihat pada Kejaksaan Negeri Bekasi dimana pada kasus hukum Soleman tersebut yang diduga juga melibatkan pihak lain, bisa saja melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang lain atau oknum partai politik pengusung yang lain," kata dia. ***