BEKASI.POJOKSATU.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sabda Alam meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi segera mendalami dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, yang diduga melibatkan seorang oknum bakal calon kepala desa.

Ketua LSM Sabda Alam, Hendy S, S. H., mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penguasaan atau perampasan aset desa seluas sekitar 4,6 hektare sejak 2024. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya penanganan hukum yang signifikan.

"Kami sudah melaporkan dugaan perampasan aset milik desa seluas 4,6 hektare di Desa Sarimukti sejak tahun 2024. Namun sampai hari ini belum ada penanganan maupun penindakan yang serius. Karena itu kami kembali mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut kepada Kejari Kabupaten Bekasi," kata Hendy dalam siaran pers, Rabu, 12 Agustus 2026.

Baca Juga: Korban Tolak Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Yang Dilakukan Anggota DPRD Bekasi

Ia mengaku menerima informasi dari sejumlah warga dan pihak di lingkungan Desa Sarimukti terkait dugaan penggunaan dana hasil penjualan TKD untuk kepentingan pencalonan kepala desa.

Hendy, yang akrab disapa Bang Ombing, menilai informasi tersebut perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

"Saya menduga informasi itu benar karena yang bersangkutan sedang membutuhkan dana untuk pencalonan kepala desa. Informasi tersebut juga disampaikan oleh sejumlah pihak kepada kami. Karena itu, persoalan ini akan terus kami kawal. Bila diperlukan, kami akan kembali melaporkannya ke Kejaksaan Agung," ujar dia.

Baca Juga: Cek Dampak Polusi Batching Plant, DLH Kabupaten Bekasi Siapkan Uji Kualitas Udara di Tegaldanas

Menurut Hendy, apabila dugaan penguasaan dan penjualan aset desa untuk kepentingan pribadi terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut dugaan tersebut secara transparan dan profesional agar memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset milik desa.