BEKASI.POJOKSATU.id - Sekretaris Jenderal Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam menindak pejabat yang tersangkut kasus hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurut Jaelani, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Langkah Bupati Bekasi sudah sejalan dengan semangat Tap MPR XI/1998. Pemerintah daerah harus bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mencederai kepercayaan publik,” ujar Jaelani Nurseha, Kamis, 24 Oktober 2025.

Baca Juga: Pj Sekda Bekasi Ida Farida Ingatkan ASN: Waktu Kerja adalah Amanah yang Dibayar Rakyat

Tap MPR XI/1998 menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menjalankan tugas dengan jujur, adil, terbuka, dan bertanggung jawab, serta menjauhi penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara. Tap tersebut juga menuntut pemerintah di semua tingkatan, termasuk daerah, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku KKN.

Dukungan Mahamuda Bekasi ini muncul di tengah mencuatnya sejumlah kasus hukum yang menyeret pejabat Pemkab Bekasi, antara lain:

Kasus korupsi proyek pembangunan WC “Sultan” senilai Rp96,8 miliar yang sedang diselidiki KPK, diduga melibatkan Benny Sugiarto Prawiro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Kasus pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng yang menjerat Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, sebagai tersangka akibat dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah.
Kasus dugaan penipuan proyek di Perumda Tirta Bhagasasi yang melibatkan Direktur Usaha Ade Efendi Zarkasih (AEZ) dan kini menunggu keputusan pemberhentian dari Bupati Bekasi.

Jaelani menilai langkah Bupati Ade Kuswara Kunang untuk menindak pejabat bermasalah merupakan upaya penting membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Baca Juga: Lapas Cikarang Gelar Sidak Blok Hunian, Temukan Barang Terlarang dan Tes Urine Negatif

“Bekasi tidak boleh jadi tempat aman bagi pejabat yang melanggar hukum. Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan wajib ditindak, bukan dilindungi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Mahamuda Bekasi akan terus mengawal kebijakan Bupati agar konsisten menegakkan prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih sesuai amanat Tap MPR XI/1998.

Selain itu, Jaelani juga mendorong Pemkab Bekasi untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan transparansi publik, agar seluruh proyek yang menggunakan uang rakyat dapat diawasi secara terbuka.

“Transparansi adalah kunci. Semua proyek yang menggunakan uang rakyat harus bisa dipantau publik. Ini soal integritas dan moralitas birokrasi,” tandas Jaelani.

Ia berharap ketegasan Bupati Ade Kuswara Kunang menjadi momentum reformasi moral birokrasi di Kabupaten Bekasi, sehingga daerah ini dikenal karena keberanian menegakkan keadilan dan integritas, bukan karena skandal pejabatnya.***