BEKASI.POJOKSATU.ID - Ketidakhadiran PT Hasana Damai Putra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI memicu respons keras dari parlemen.
Rapat yang membahas polemik fasilitas rumah ibadah di Perumahan Vasana dan Neo Vasana, Kabupaten Bekasi, itu digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas absennya pihak developer dalam forum resmi tersebut.
Baca Juga: Bantah Mangkir di RDPU DPR, PT Hasana Damai Putra Singgung Soal Informasi Penundaan Rapat
Padahal, DPR telah melayangkan undangan resmi untuk menghadiri rapat bersama perwakilan warga, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian.
“Kita sudah panggil Hasana Damai Putra, tapi mereka tidak berkenan hadir, tentu akan ada konsekuensinya. Kita punya kewenangan, kita akan maksimalkan kewenangan kita untuk layani rakyat,” kata Habiburokhman, di Jakarta, 18 Februari 2026.
Menurutnya, ketidakhadiran pengembang dalam forum yang membahas hak dasar warga negara tidak bisa dianggap remeh.
Baca Juga: DPR Kawal Hak Ibadah Warga Bekasi, Komisi III Gelar RDPU dan Soroti Sikap Developer
Ia bahkan menilai sikap tersebut sebagai bentuk arogansi terhadap lembaga negara.
“Kalau ada pihak-pihak yang merasa arogan seperti Hasana Damai Putra ini, tidak merasa penting panggilan DPR, tentu mereka harus tahu konsekuensinya nanti. Kita siapkan konsekuensi untuk mereka,” tegasnya.
RDPU tersebut sejatinya menjadi ruang dialog untuk mencari solusi atas polemik fasilitas musala yang telah berlarut sejak 2022.
Baca Juga: Diresmikan Gubernur Jabar, Ruang Terbuka Publik Padurenan Jadi Pusat Aktivitas Warga Mustika Jaya
Perwakilan warga menyampaikan aspirasi mereka terkait kebutuhan rumah ibadah yang hingga kini belum mendapatkan titik terang.
Namun absennya pihak pengembang justru memperkeruh situasi dan memunculkan tekanan politik baru.
Komisi III DPR menegaskan tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mengabaikan panggilan resmi parlemen.
Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan yang kuat dan dapat menggunakan berbagai instrumen kelembagaan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kita akan maksimalkan kewenangan kita. DPR ini lembaga negara, panggilan resmi harus dihormati,” ujarnya.
Sikap tegas Komisi III juga menjadi sinyal bahwa persoalan hak beribadah warga tidak bisa dianggap sekadar konflik internal perumahan. Masalah ini telah masuk ke ranah nasional dan menjadi perhatian parlemen.
Sejumlah pihak menilai, tekanan politik terhadap pengembang akan semakin menguat apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka dan dialogis.
DPR pun membuka peluang langkah lanjutan, termasuk pemanggilan ulang atau mekanisme pengawasan lainnya.
Baca Juga: 200 Reklame Ilegal Ditertibkan, Satpol PP Bekasi Targetkan Kota Bebas Iklan Liar
Habiburokhman berharap ke depan semua pihak menunjukkan sikap kooperatif demi penyelesaian yang adil.
“Kita di sini untuk melayani rakyat. Jangan sampai aspirasi warga diabaikan,” pungkasnya.
Dengan pernyataan keras tersebut, bola kini berada di tangan PT Hasana Damai Putra.
Publik menunggu apakah pengembang akan merespons panggilan parlemen atau justru menghadapi konsekuensi yang telah disiapkan Komisi III DPR.***




