BEKASI.POJOKSATU.ID - Damai Putra Group melalui PT Hasana Damai Putra membantah perusahaan mangkir dari panggilan Komisi III DPR RI dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada, Rabu, 18 Februari 2026.

“Perusahaan tidak pernah menerima undangan resmi dalam bentuk surat tertulis. Informasi yang kami terima seluruhnya melalui pesan WhatsApp,” kata Marketing Communication Div Head Damai Putra Group Nidya Indriasari dalam siaran pers yang diterima Redaksi bekasi.pojoksatu.id,  Kamis siang, 19 Februari 2026.

Dia mengungkapkan undangan untuk menghadiri RDPU diterima pada 18 Februari 2026 pukul 14.29 WIB melalui pesan WhatsApp.

Namun, di hari yang sama pada pukul 15.32 WIB, PT Hasana Damai Putra kembali menerima pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa agenda RDPU tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

"Dengan adanya pemberitahuan penundaan tersebut, manajemen menilai secara administratif dan hukum agenda tersebut tidak lagi berlaku pada tanggal yang sebelumnya diinformasikan," kata dia.

Dengan adanya pemberitahuan penundaan, PT Hasana Damai Putra menilai tidak terdapat kewajiban kehadiran pada hari dan tanggal tersebut.

"Perusahaan pun menilai tudingan mangkir atau tidak memenuhi panggilan sebagai informasi yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kronologi komunikasi yang diterima secara resmi," ucap dia.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan DPR, Developer Vasana Terancam Konsekuensi, Komisi III Siapkan Langkah Tegas

Pada hari dan tanggal yang sama ketika undangan kepada Damai Putra Group dinyatakan ditunda, perwakilan warga Cluster Vasana dan Neo Vasana tetap melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Damai Putra Group menyebut tidak menerima pemberitahuan lanjutan ataupun perubahan resmi atas status penundaan undangan tersebut.

"Sebagai perusahaan yang menjunjung prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT Hasana Damai Putra menegaskan komitmennya untuk menghormati dan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses serta undangan resmi dari institusi negara," kata dia.

Manajemen menyatakan siap menghadiri agenda apabila terdapat penjadwalan ulang yang disampaikan secara resmi sesuai prosedur.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Ibadah di Perumahan Vasana

“Apabila terdapat penjadwalan ulang yang disampaikan secara resmi, kami siap hadir dan memberikan penjelasan secara transparan dan proporsional,” tutur dia.

Damai Putra Group juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak mencerminkan fakta administratif secara utuh.

"Perusahaan berharap media massa dapat menyampaikan informasi secara berimbang dan berdasarkan dokumen resmi yang berlaku, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," kata dia.

PT Hasana Damai Putra menegaskan tetap berkomitmen menjaga komunikasi konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk warga, regulator, dan lembaga negara, demi terciptanya penyelesaian yang adil serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***