POJOKBEKASI.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengeksekusi terpidana kasus korupsi Dody Agus Suprianto, Kamis (20/7/2023). Mantan pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi itu langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A Bekasi.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1212K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023. Dalam putusan itu dinyatakan bahwa Dody tidak terbukti bersalah dakwaan primair. Namun, Dody dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.

Dalam putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. 

"Berdasarkan putusan tersebut, jaksa eksekutor kemudian melakukan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terdakwa DAS," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Harmoko.

Eksekusi terhadap Dody dilakukan setelah yang bersangkutan mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Bekasi dengan didampingi penasehat hukumnya. 

"Kedatangannya untuk melaksanakan proses eksekusi. Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani masa hukuman di Lapas kelas II A Bekasi di Cipayung," ucapnya.

Seperti diketahui, Dody merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019. Namun, dalam perencanaannya, kejaksaan menemukan adanya dugaan mark up.

Terdapat tiga unit buldozer yang dibeli dengan harga satuan Rp2,8 miliar atau total pembiayaan seluruhnya mencapai Rp8,4 miliar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian negara hingga Rp1,4 miliar. 

Penyidikan kasus ini dilakukan sejak 2021 hingga naik ke persidangan. Pada tingkat pertama, hakim memutus bebas Dody. Kemudian pihak Kejari Kabupaten Bekasi mengajukan kasasi hingga akhirnya MA memutuskan Dody bersalah atas kasus tersebut. 

Dody dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(enr)