BEKASI.POJOKSATU.id - Hingga waktu menunjukkan pukul 18.09 WIB, manajemen PT Toyo Seal Indonesia tidak berkenan menemui perwakilan massa buruh yang berdemonstrasi sejak pagi, Selasa, 12 September 2023.

Massa pun tetap bertahan di depan perusahaan tersebut dan terus menyuarakan tuntutan mereka.

Massa FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Bekasi menuntut manajemen PT Toyo Seal Indonesia mencabut somasi kepada Pimpinan Unit Kerja (PUK) perusahaan tersebut.

Polisi masih terus berjaga di depan pabrik PT Toyo Seal Indonesia dengan membentuk barisan.

Baca Juga: Buntut Manajemen PT Toyo Seal Indonesia Somasi Serikat Pekerja, Ratusan Buruh Serbu Pabrik

Demonstrasi ini berawal dari somasi yang dilayangkan kuasa hukum perusahaan kepada PUK atas dugaan penggelapan uang perusahaan.

Merunut kronologi sebelum somasi, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotive Mesin dan Komponen (PC SP AMK) FSPMI Bekasi Suparno menjelaskan perusahaan pada awalnya mentransfer kelebihan upah kepada PUK.

"Padahal saat itu masih perundingan kenaikan upah, tetapi perusahaan men-transfer kelebihan upah kepada pekerja. Nilai kenaikannya belum disepakati," kata dia.

PUK PT Toyo Seal Indonesia meminta kenaikan upah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat sebesar 6,28 persen. Tetapi perusahaan menginginkan 4,28 persen.

Baca Juga: Presiden FSPMI Tegaskan Pekerja Disabilitas Tetap Punya Hak yang Sama

Sejak awal perundingan bipartit berlangsung, sudah 6 kali mengalami kebuntuan (deadlock).

Karena nilai kelebihan upah belum disepakati, maka PUK mengutarakan kepada manajemen untuk mengembalikan uang yang telah di-transfer tersebut. Karena, dalam notulensi perundingan, PUK menegaskan akan mengembalikan upah apabila perusahaan bersikuku men-transfer upah kepada pekerja.

"Akan tetapi ketika kelebihan upah ingin dikembalikan PUK kepada manajemen. Manajemen tidak menerima dengan alasan karyawan yang harus mengembalikan, bukan PUK secara kolektif. Padahal PUK punya sebagai perwakilan pekerja bisa melakukan hal itu," tutur Suparno.

Tak lama setelah itu, PUK menerima surat permintaan pengembalian uang perusahaan dari kuasa hukum manajemen perusahaan beserta somasi yang ditujukan kepada organisasi tetapi dikirimkan satu per satu ke alamat rumah ketua, sekretaris dan bendahara.

Itu yang membuat FSPMI Bekasi meradang hingga menggelar aksi demonstrasi. Tuntutan FSPMI Bekasi hanya satu, yaitu mencabut somasi dan melanjutkan perundingan tentang upah tanpa campur tangan kuasa hukum.***