BEKASI.POJOKSATU.id - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan pemberhentian Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi periode 2025-2030 setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2026. Keputusan itu berlaku terhitung sejak 22 September 2026.
“Pertama, memberhentikan Saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025-2030. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026,” demikian bunyi surat keputusan tersebut, sebagaimana dikutip di Bekasi, Sabtu (17/10/2026).
Keputusan pemberhentian itu didasarkan pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026.
"Dalam keputusan itu, Ade Kuswara dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," jelas dia.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Selain putusan pengadilan, pemberhentian Ade Kuswara juga mempertimbangkan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026 tentang usulan pemberhentian Bupati Bekasi.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja untuk menggantikan Ade Kuswara sebagai bupati definitif hingga akhir masa jabatan 2025-2030.
Usulan tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan Bupati Bekasi setelah pemberhentian Ade Kuswara ditetapkan melalui keputusan Mendagri.





