BEKASI.POJOKSATU.id - Pernah mendengar nama UPTD PPA Kabupaten Bekasi? Jika belum, maka baiknya kita mengetahui lebih lanjut apa itu UPTD PPA.
UPTD adalah unit pelaksana teknis dinas, dan PPA kependekan dari Perlindungan Perempuan dan Anak. UPTD merupakan satuan organisasi di bawah dinas, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi.
Apa saja layanan UPTD PPA?
Ada enam layanan UPTD PPA Kabupaten Bekasi. Pertama melayani pengaduan masyarakat tentang kasus kekerasan dengan korban perempuan maupun anak.
Kemudian, UPTD PPA juga memilii pelayanan penjangkauan korban, pengelolaan kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Baca Juga: UPTD PPA Kabupaten Bekasi Tangani 293 Kasus Sepanjang 2024, Meningkat Jika Dibanding Tahun 2023
Lalu, UPDT PPA memiliki rumah aman untuk menampung perempuan dan anak korban kekerasan. Rumah aman adalah tempat penampungan sementara yang tidak diketahui siapapun kecuali pihak UPTD.
Tujuannya tidak lain dan tidak bukan demi keamanan korban kekerasan.
UPTD PPA juga memediasi kasus dan juga pendampingan terhadap korban yang mengalami kasus kekerasan.
Kasus apa saja yang ditangani?
Kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Seperti kasus kekerasan seksual, kasus kekerasan dalam rumah tangga, perundungan (bullying), kecanduan gadget, kenakalan remaja, dan lainnya.
Bagaimana cara melapor?
Pertama, bisa menghubungi nomor telepon 0812 8840 0900. Kedua, atau datang langsung ke kantor UPTD PPA di Ruko El Premio, nomor 21, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Apakah dikenakan biaya?
Tidak. Seluruh layanan UPTD PPA dapat diakses masyarakat secara gratis.
Sekarang sudah tahu, ya. Jadi kalau mengalami maupun melihat kasus di atas, bisa segera melapor.***




