BEKASI.POJOKSATU.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menerbitkan Imbauan Nomor 04/MUI/KAB-BKS/VII/2026 sebagai bentuk komitmen mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata agar tetap sejalan dengan nilai-nilai keagamaan, Pancasila, kearifan lokal, serta mengutamakan kemaslahatan masyarakat.
Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi, Prof. Mahmud, menegaskan setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan.
"Setiap kebijakan Pemerintah Daerah mengutamakan kemaslahatan umum," tegasnya, Kamis, 9 Juli 2026.
Imbauan tersebut disusun dengan berpedoman pada ajaran agama, Keputusan Komisi C Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2015, serta hasil rapat Dewan Pimpinan Daerah MUI Kabupaten Bekasi yang digelar pada 2 Juli 2026.
Dalam salah satu poin imbauan, MUI menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari dampak sosial negatif yang mungkin timbul akibat kebijakan pembangunan.
Baca Juga: Plt Bupati Bekasi Pastikan Jalan CBL Mulai Bisa Dilalui, Perbaikan Permanen Segera Dilaksanakan
"Mengutamakan perlindungan masyarakat dari dampak sosial yang merugikan dan tidak hanya pertimbangan aspek ekonomi semata," demikian bunyi salah satu poin imbauan.
MUI juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menjalankan setiap kebijakan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, organisasi ulama tersebut meminta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti perjudian, penyalahgunaan narkotika, prostitusi, peredaran minuman keras, serta tindak pidana lainnya.
"Pemberantasan perjudian, penyalahgunaan narkotika, prostitusi, minuman keras, dan tindak pidana lainnya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis MUI dalam imbauannya.
MUI Kabupaten Bekasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban daerah, termasuk melalui pembentukan satuan tugas pengawasan serta penyediaan fasilitas ibadah di kawasan publik.
"Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Bekasi," ajaknya.
Melalui imbauan tersebut, MUI berharap pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Bekasi mampu berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian nilai-nilai keagamaan, dan perlindungan kehidupan sosial masyarakat.
Baca Juga: Bisnis Eksploitasi Anak di Cibitung Raup Rp1,7 Miliar Selama 3 Tahun
”Apapun bentuknya kebijakan pemerintah itu harus mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi," pungkas Prof. Mahmud.***




