BEKASI, POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan jadwal pelantikan kepala desa (kades) terpilih hasil Pilkades Serentak 2026 tidak akan bergeser dan tetap dilaksanakan pada Rabu, 4 November 2026. Keputusan ini diambil meski gelombang pengaduan sengketa Pilkades masih terus bergulir di tingkat daerah.

Laporan sengketa yang tengah ditangani Pemkab Bekasi bersama Kejari Kabupaten Bekasi meliputi beragam persoalan sensitif, seperti dugaan ijazah tidak sah calon kades, carut-marut Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga dugaan ketidaknetralan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, membeberkan bahwa tim panitia daerah mengintensifkan mitigasi dan menetapkan tenggat waktu hingga 2 November 2026 untuk merampungkan seluruh proses mediasi.

“Insya Allah nanti kesempatan pertama akan memanfaatkan waktu sampai 2 November 2026 untuk hasil mediasi,” jelas Iman, Senin, 26 Oktober 2026.

Di sisi lain, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hudaya, menegaskan bahwa proses sengketa hukum maupun mediasi berjalan pada jalur terpisah dan tidak menghambat agenda tata kelola pemerintahan desa.

Pemkab Bekasi menjamin seluruh pelayanan publik dan administrasi warga di tingkat desa tetap berlangsung normal tanpa gangguan.