BEKASI.POJOKSATU.id - Dugaan ketidakabsahan ijazah calon kepala desa (kades) mendominasi gelombang pengaduan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mencatat sedikitnya 26 laporan sengketa yang bersumber dari 15 desa penyelenggara.
Guna menyelesaikan berbagai sengketa tersebut secara objektif, Pemkab Bekasi resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan bakal memfasilitasi proses mediasi dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, panitia pemilihan, hingga instansi dinas terkait.
“Pemerintah daerah sudah melayangkan permohonan bantuan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menangani sengketa Pilkades Serentak 2026,” ungkap Hudaya, Senin, 26 Oktober 2026.
Selain masalah keabsahan dokumen ijazah, aduan masyarakat juga menyoroti dugaan kecurangan panitia penyelenggara. Hudaya menyebut jumlah laporan meningkat dari 23 menjadi 26 pengaduan pasca-rapat koordinasi daerah dari total 154 desa yang menggelar Pilkades serentak tahun ini.
Kendati demikian, Pemkab Bekasi menegaskan bahwa ruang mediasi ini tidak membatasi hak konstitusional warga. Apabila proses mediasi tidak membuahkan kesepakatan, para pihak yang berkeberatan tetap dipersilakan menempuh jalur gugatan hukum sesuai regulasi yang berlaku.





