BEKASI.POJOKSATU.id – Rencana pembatasan jam operasional truk di Kabupaten Bekasi dinilai menjadi langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus mengurangi kerusakan infrastruktur jalan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, mengungkapkan bahwa pelanggaran oleh kendaraan berat selama ini menjadi salah satu penyebab utama permasalahan lalu lintas di wilayah tersebut.
“Pelanggaran di lapangan kerap memicu kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Karena itu, perlu ada penegakan aturan yang lebih tegas,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Baca Juga: DPRD Bekasi Setujui Pengolahan Sampah Burangkeng Jadi Energi RDF
Dalam penyusunan kebijakan ini, Dishub melibatkan berbagai pihak yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas, seperti Organda, Satlantas Polres Metro Bekasi, serta instansi terkait lainnya. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif di lapangan.
Selain sosialisasi, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan dan penindakan bagi pengemudi yang melanggar ketentuan operasional nantinya.
Agus menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga kesadaran para pelaku usaha dan pengemudi truk untuk mematuhi aturan.
Dengan penerapan kebijakan tersebut, diharapkan lalu lintas di Kabupaten Bekasi menjadi lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.***




