BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi tengah mematangkan rencana penataan dan penertiban lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terpasang ganda di sepanjang ruas Jalan Nasional. Meski survei lapangan telah rampung, proses pembongkaran fisik belum dapat dieksekusi lantaran masih menunggu kelengkapan administrasi serah terima aset dari instansi tingkat pusat dan Provinsi Jawa Barat.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Andi Suhadhi, menjelaskan bahwa pengelolaan infrastruktur di Jalan Nasional terikat pada pembagian kewenangan yang ketat. Oleh sebab itu, pembongkaran tiang penerangan tidak boleh dilakukan secara sepihak guna mengantisipasi tumpang tindih pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) maupun Daerah (BMD).
"Pada prinsipnya, kami sudah melakukan survei bersama pihak terkait. Namun, untuk pembongkaran masih menunggu proses serah terima aset terlebih dahulu. Setelah administrasi dan kewenangannya jelas, baru bisa kami tindak lanjuti," terang Andi pada Selasa (20/10/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Bekasi, Deny Hendra Kurniawan, mengemukakan bahwa penataan PJU ganda ini mendesak dilakukan demi efisiensi anggaran dan efektivitas penerangan jalan.
Melalui evaluasi serta koordinasi lintas sektoral ini, Pemkab Bekasi berharap kejelasan status kepemilikan aset dapat segera tuntas, sehingga penataan lampu PJU di Jalan Nasional dapat terealisasi secara tertib, tepat sasaran, dan tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan.





