BEKASI.POJOKSATU.id – Aksi pembongkaran 43 bangunan liar di bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut, Desa Sukajaya, Cibitung, diwarnai kericuhan, Kamis, 17 April 2025.

Penolakan warga muncul karena sebagian besar telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun. Meski demikian, Satpol PP Kabupaten Bekasi tetap melanjutkan operasi penertiban.

Kepala Satpol PP Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bangunan yang dibongkar tersebar di tiga desa yaitu Desa Sukajaya 35 bangunan, Desa Karangasih 6 bangunan dan Desa Kalijaya: 2 bangunan.

Baca Juga: Jelang Penertiban Bangunan Liar di Desa Cikarageman, Kecamatan Setu Kedepankan Sosialisasi

“Pembongkaran ini bagian dari penertiban kawasan bantaran kali. Setelah ini, akan dibangun bendungan untuk pengairan sawah di wilayah utara Bekasi,” jelas Surya kepada media.

Surya menambahkan, pembangunan bendungan akan mengaliri persawahan di daerah Sukatani, Karangbahagia, Sukawangi, Tambelang, Cabangbungin, hingga Muara Gembong.

“Ini upaya pemerintah meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mengembalikan fungsi bantaran kali,” kata dia menegaskan.***