BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Desa Ragemanunggal, Endi, memaparkan rencana alokasi dana desa tahun ini yang sebagian diarahkan untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menurut Endi, skema pengelolaan anggaran koperasi telah diatur secara proporsional. Ia menyebut, berdasarkan ketentuan anggaran yang disampaikan, porsi terbesar akan dikelola langsung oleh pihak koperasi.
“Untuk Koperasi Merah Putih, dari aturan anggaran itu 85 persen dikelola oleh koperasi. Sedangkan 15 persen untuk desa,” ujar Endi saat diwawancarai usai rapat minggon di kantor desa, Kamis, 5 Maret 2026.
Baca Juga: Kepala Desa Ragemanunggal: Tahapan Pengisian BPD Dimulai, Libatkan Tokoh Masyarakat
Ia menegaskan, pemerintah desa tidak akan masuk ke ranah teknis pengelolaan koperasi. Peran desa lebih difokuskan pada fungsi pengawasan dan pengesahan administratif.
“Nanti silakan koperasi yang mengelola. Kami hanya sebagai pengawas dan melakukan pengesahan,” jelasnya.
Endi memastikan, Pemerintah Desa Ragemanunggal tetap mendukung penuh keberadaan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu instrumen penguatan ekonomi desa.
“Kami tetap siap mendukung demi kemajuan dan kegiatan di Desa Ragemanunggal, khususnya terkait koperasi,” tambahnya.
Baca Juga: Bansos Tak Boleh Salah Sasaran, Kemensos dan Pemkab Bekasi Perkuat Data Tunggal Sosial Nasional
Melalui pola pembagian tersebut, diharapkan koperasi dapat bergerak lebih fleksibel dalam menjalankan programnya, sementara pemerintah desa tetap menjalankan fungsi kontrol agar tata kelola berjalan sesuai aturan yang berlaku.***




