BEKASI.POJOKSATU.id - Ratusan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Sebelum penertiban dimulai, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi terlebih dahulu membacakan berita acara pembongkaran yang disaksikan oleh sejumlah warga. Dalam berita acara tersebut, disebutkan bahwa sebanyak 425 bangunan akan dibongkar pada hari itu.

Berdasarkan pantauan bekasi.pojoksatu.id di lokasi, proses penertiban melibatkan ratusan petugas gabungan. Sejumlah alat berat diturunkan untuk merobohkan bangunan liar yang berdiri di sepanjang area tersebut. Sejumlah warga juga terlihat melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan milik mereka.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa bangunan yang berdiri di sempadan Jalan Pulo Timaha hingga wilayah Villa Indah berjumlah lebih dari 300 unit, sementara sekitar 100 bangunan lainnya berada di bantaran sungai.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Kontraktor Proyek Kolam Retensi di Setu: 'Ini Banjir yang Disengaja'

"Untuk pembongkaran pada hari ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ucap Ganda, kepada awak media, Rabu 9 Juli 2025.

Ia juga menegaskan bahwa sebelum dilakukan tindakan pembongkaran, pihaknya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan liar tersebut.

Setelah penertiban dilakukan, Pemkab Bekasi berencana mengembalikan fungsi sempadan jalan dan bantaran sungai sesuai peruntukannya.***