BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menyiapkan revisi Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dengan menghapus sanksi kurungan bagi pelanggar. Sebagai gantinya, sanksi akan dialihkan sepenuhnya ke denda dan tindakan administratif.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional terbaru, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tidak lagi mengatur sanksi tindak pidana ringan berupa kurungan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan bahwa aturan lama yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Karena memang yang sebelumnya kan sudah lama, lebih dari sepuluh tahun lalu. Ada beberapa yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini. Sehingga ada usulan perubahan tersebut,” ujar Surya, dikutip dari Radar Bekasi, 9 April 2026.

Baca Juga: DPRD Bekasi Buka Pintu Lebar, Regulasi Pengelolaan Apartemen Siap Diperkuat Lewat Usulan P3SRS

Dalam aturan lama, pelanggar ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Namun, dalam praktiknya, sanksi kurungan tersebut tidak pernah diterapkan.

“Karena memang pada KUHP terbaru pun tipiring tidak diberlakukan sehingga dalam perubahan ini ada penyesuaian. Sehingga diubah, menjadi sanksi denda dan administratif,” jelasnya.

Surya menegaskan bahwa meskipun sanksi kurungan dihapus, bukan berarti penegakan hukum menjadi lemah.

Baca Juga: Bukan Sekadar Forum Diskusi, Asep Pastikan Musrenbang Jadi Penentu Pembangunan Nyata di Bekasi

Pemerintah daerah justru akan memperkuat penindakan melalui mekanisme administratif yang lebih tegas dan terukur.

Selama ini, Satpol PP lebih mengedepankan penertiban langsung di lapangan, seperti penindakan terhadap bangunan liar di bantaran sungai serta pemberian sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan.

“Penertiban dalam bentuk bangunan liar yang dilakukan di beberapa titik bangunan di bantaran sungai. Lalu diberikan sanksi bagi pihak yang membuang sampah sembarangan di sungai, pernah kami tegakkan itu,” ungkapnya.

Selain itu, revisi Perda ini juga akan membawa perubahan dalam struktur pengawasan, termasuk memperkuat peran Linmas dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

Surya menyebut, perubahan ini tidak sekadar revisi, melainkan berpotensi menjadi regulasi baru dengan cakupan yang lebih luas.

“Ini bukan hanya seperti perubahan Perda, tapi mungkin jadi perda baru karena bunyinya sudah jauh berbeda. Maka yang sedang dibahas ini bukan hanya ketertiban masyarakat, tapi ketenteraman dan perlindungan masyarakat, ada Linmasnya,” tegasnya.

Dengan kebijakan baru ini, Pemkab Bekasi berharap penegakan ketertiban umum dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat saat ini.***