BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi Lapor AA Bupati akan diproses dengan sistem verifikasi ketat sebelum ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan, menjelaskan bahwa laporan yang masuk ke sistem tidak langsung diproses, tetapi terlebih dahulu diverifikasi oleh tim administrator guna memastikan informasi dan bukti pendukung yang disampaikan sudah jelas dan lengkap.

“Laporan yang sudah masuk dan diterima oleh sistem tidak langsung diproses. Tetapi perlu diverifikasi kembali karena bisa jadi ada laporan-laporan yang informasinya belum jelas atau bukti pendukungnya belum lengkap,” ujar Rhamdan saat ditemui di Command Centre Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, belum lama ini.

Baca Juga: Verifikasi Data SPMB Jawa Barat di Bekasi Lamban, Ribuan Pendaftar Belum Diperiksa

Jika laporan telah dinyatakan lengkap dan jelas, maka laporan tersebut akan diteruskan ke perangkat daerah melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor. Laporan dari aplikasi Lapor AA Bupati akan diberi penanda khusus di sistem SP4N agar mendapatkan prioritas penanganan.

Bahkan, sistem ini memungkinkan Bupati Bekasi untuk memantau langsung seluruh laporan yang masuk. Lewat dashboard khusus, Bupati tidak hanya bisa melihat dan memverifikasi laporan, tetapi juga dapat langsung merespons atau berkomunikasi dengan pelapor.

"Kalau Pak Bupati ini punya kewenangan untuk memprioritaskan, sekaligus ke perangkat daerah, dan bisa berkomunikasi langsung ke masyarakat yang melapor ke Lapor AA,” ujar Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.

Dalam kurun waktu tiga hari sejak peluncurannya pada 13 Juni 2025 hingga 16 Juni 2025, aplikasi Lapor AA Bupati telah menerima 308 laporan. Sebanyak 83 laporan telah lulus verifikasi, dan 20 di antaranya sudah diteruskan ke perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Kuota Domisili SPMB di SMAN 3 Cikarang Utara Penuh, Pihak Sekolah Tak Dapat Tambah Lagi

Pemkab Bekasi mengajak masyarakat untuk proaktif memanfaatkan kanal pelaporan ini dalam menyampaikan keluhan dan masukan.

Masyarakat juga diimbau mengikuti panduan pengisian yang tersedia di WhatsApp Lapor AA Bupati dan melampirkan bukti pendukung yang memadai agar laporan bisa segera ditindaklanjuti tanpa melalui proses verifikasi berulang.***