BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi sembilan langkah strategis Pemerintah Pusat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Kegiatan ini dihadiri langsung Sekjen Kemendagri dan berlangsung di Ruang Rapat KH Ma’mun Nawawi, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin, 17 November 2025.
Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri Nomor 00.4.6/3764/SJ tanggal 11 Juli 2025 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. Instruksi ini sejalan dengan target RPJMN dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang menetapkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8 persen.
Baca Juga: Desa Burangkeng Pastikan Program Bantuan Warga Miskin Tetap Berjalan pada 2026
"Untuk mencapai target tersebut, kontribusi daerah menjadi sangat penting dan strategis," ujarnya.
"Kesembilan langkah ini menuntut kolaborasi lintas sektor yang terencana, terukur, dan dilaksanakan dengan disiplin tinggi," masih kata Ida.
Sebagai tindak lanjut, setiap kabupaten/kota wajib membentuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, dengan Sekda sebagai ketua, Asisten Ekonomi dan Pembangunan sebagai wakil ketua, dan Kepala Bappeda sebagai sekretaris.
Tim ini bertugas melakukan pemantauan, pengawalan, serta pelaporan terkait implementasi sembilan langkah strategis tersebut.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah juga diwajibkan menjalankan sembilan langkah secara konsisten, menyediakan anggaran melalui APBD untuk monitoring, melaporkan progres ke laman kendaliekonomi.kemendagri.go.id setiap tanggal 20 bulan berjalan, dan berkoordinasi dengan BPS untuk memantau pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Dorong Destinasi Baru, Dinas Pariwisata Bekasi Fokus Kembangkan Eduwisata Industri
"Mulai Minggu ke-4 setiap bulan sejak Agustus 2025, Kemendagri akan menggelar rapat evaluasi untuk menilai progres daerah," ujar Ida.
Ia menegaskan bahwa Kabupaten Bekasi harus menyiapkan data yang valid dan akuntabel mengingat daerah ini merupakan salah satu pusat industri terbesar di Indonesia.
Kemendagri bersama Bappenas dan BPS telah merumuskan sembilan langkah konkret percepatan ekonomi, yaitu:
- percepatan realisasi APBD,
- percepatan PMA dan PMDN,
- percepatan proyek infrastruktur pemerintah,
- pengendalian harga bahan pokok,
- pencegahan ekspor-impor ilegal,
- perluasan kesempatan kerja,
- peningkatan produktivitas pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan,
- peningkatan output industri manufaktur berbasis potensi daerah,
- kemudahan perizinan usaha.***




