BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang, meliputi wilayah Kecamatan Cikarang Selatan hingga Cikarang Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.

Kegiatan penertiban yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi tersebut menyasar bangunan semi permanen yang berdiri di bibir sungai. Sejumlah bangunan diketahui disalahgunakan dan terindikasi menjadi tempat praktik prostitusi, seperti warung remang-remang, kios, serta bangunan usaha lain yang melanggar ketentuan tata ruang.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Bekasi mendapat dukungan lintas sektor, antara lain TNI, Polri, Dinas Perhubungan, PLN, Perum Jasa Tirta (PJT), Dinas Bina Marga, serta pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat. Sekitar 500 personel dikerahkan guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.

Baca Juga: Pria di Cikarang Selatan Tewas Ditabrak Hiace

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menegaskan bahwa penertiban difokuskan pada bangunan yang berada di bantaran Sungai Kalimalang, bukan bangunan yang berada di sisi selatan atau sepanjang jalan utama.

“Penertiban ini kami fokuskan pada bangunan yang berdiri di bibir Sungai Kalimalang. Di lokasi tersebut terdapat warung remang-remang dan bangunan lain yang terindikasi adanya aktivitas prostitusi sehingga perlu ditertibkan,” kata Surya Wijaya.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan dengan dukungan dua unit alat berat dan telah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari imbauan hingga surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Sebelumnya, pihaknya juga telah menggelar razia penyakit masyarakat di kawasan tersebut.

Baca Juga: Pemdes Tamanrahayu Salurkan PMT untuk 35 Balita Terindikasi Stunting

“Dari hasil razia, memang ditemukan indikasi adanya praktik prostitusi. Karena itu, penertiban dilakukan sesuai tahapan dan standar operasional yang berlaku,” ujarnya.

Surya Wijaya menambahkan, petugas di lapangan diminta mengedepankan pendekatan humanis dengan komunikasi yang baik, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan.

“Kami arahkan anggota agar tetap humanis dan komunikatif, tetapi tegas sesuai ketentuan,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 172 bangunan ditertibkan. Pasca penertiban, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta terkait penanganan lanjutan, termasuk perbaikan pagar bantaran sungai yang mengalami kerusakan.

“Nantinya kami akan berkoordinasi dengan PJT untuk penanganan lanjutan, termasuk kondisi pagar yang rusak atau jebol di sepanjang bantaran sungai,” pungkas Surya Wijaya.***