BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan aturan terkait jam operasional warung makan selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Warung makan diperbolehkan beroperasi menjelang waktu berbuka puasa, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menegaskan kebijakan ini bukan larangan untuk membuka usaha, tetapi lebih kepada menghormati umat Muslim yang berpuasa.
Baca Juga: Layanan Pernikahan di Kemenag Kota Bekasi Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Pengajuan Menurun
"Warung makan bisa mulai beroperasi saat menjelang berbuka puasa," ujar dia, Minggu, 2 Maret 2025.
Selain pengaturan jam operasional warung makan, Pemkot Bekasi juga melarang Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasi selama Ramadhan.
"Untuk menghormati orang yang berpuasa, seluruh THM dilarang buka sepanjang bulan suci Ramadhan," kata dia.
Kebijakan ini diambil untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh penghormatan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.***




