BEKASI.POJOKSATU.id – Peneliti Kebijakan Publik dari IDP-LP, Riko Noviantoro, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan secara hukum dugaan keterlibatan bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret kontraktor Sarjan (SRJ).

Desakan tersebut muncul menyusul pernyataan KPK yang membuka kemungkinan bahwa Sarjan telah lama menjadi pihak yang rutin mengerjakan proyek pemerintah daerah, termasuk pada periode kepemimpinan sebelum era Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Saya berharap itu bukan sekadar gertakan. Kalau memang ada aliran dana yang kuat, keterlibatan siapa pun, termasuk mantan bupati, harus dibuktikan. Jangan cuma melempar pernyataan,” ucap Riko, Selasa, 30 Desember 2025.

Baca Juga: Di Tengah Sorotan Publik, Kejagung Tegaskan Komitmen Antikorupsi

Riko menilai KPK perlu membedakan antara penyampaian dugaan dan tindakan hukum yang konkret. Menurutnya, pernyataan berulang soal dugaan keterlibatan berbagai pihak tanpa kejelasan tindak lanjut justru berpotensi menimbulkan kegaduhan politik.

“Kalau merasa yakin ada aliran, segera lakukan pemeriksaan, pemanggilan saksi, dan penetapan tersangka. Jangan membuat status orang menggantung,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum yang tidak tuntas dapat mengganggu stabilitas pemerintahan daerah. Jika memang penyidikan hanya berhenti pada Ade Kuswara Kunang, maka hal tersebut harus ditegaskan. Namun, bila terdapat bukti kuat yang mengarah pada bupati Bekasi sebelum Ade, KPK diminta segera bertindak.

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2026 di Gedung Juang, Polisi: Masih Ada Masyarakat Nyalakan Kembang Api, Situasi Kondusif

“Tujuan akhir penyidikan adalah keadilan dan rasa aman bagi masyarakat. Kalau isu terus digulirkan tanpa kejelasan, justru merugikan publik,” pungkas Riko.***