BEKASI.POJOKSATU.id - Pengadilan Negeri Agama Cikarang mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 5.496 Pasangan Suami-istri (Pasutri) mengajukan gugatan perceraian.
Humas Pengadilan Agama Cikarang, Tirmizi menjelaskan, bahwa dari jumlah 5.496 yang mengajukan gugatan perceraian, sebanyak 5.365 perkara telah diputuskan.
Tirmizi menerangkan, bahwa faktor utama perceraian yakni permasalahan ekonomi dan perselisihan dalam rumah tangga.
"Untuk tahun sekarang tren baru muncul pemicu perceraian rumah tangga yakni akibat Judi Online (Judol)," ucap Tirmizi, Kamis 25 Desember 2025.
Baca Juga : Jogging Track Alun-Alun Kota Bekasi Rampung, Warga Kini Punya Ruang Olahraga Baru
Dirinya menerangkan, kecanduan bermain Judi Online tidak hanya berdampak pada kondisi finansial keluarga saja, namun juga memicu konflik berkepanjangan.
"Akibat bermain Judi Online itu bisa hilangnya kepercayaan pasangan, sehingga berujung pada gugatan perceraian," tegas dia.
“Meski demikian, penyebab utama perceraian tetap didominasi oleh faktor ekonomi dan perselisihan rumah tangga,” pungkas dia.***




