BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi secara terbuka mengakui bahwa kondisi tata ruang wilayah saat ini masih belum tertata dengan baik.

Salah satu penyebab utamanya dinilai berasal dari sistem perizinan yang selama ini diberikan secara terpisah di berbagai instansi, sehingga memicu ketidaksinkronan dalam pemanfaatan ruang.

Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan bahwa persoalan tata ruang tidak bisa dilepaskan dari kebijakan perizinan yang berjalan tanpa satu kendali terpadu.

Baca Juga: Bayang-Bayang OTT KPK Menghantui Kejaksaan Daerah, Bekasi Perketat Barisan

Kondisi tersebut berdampak pada maraknya alih fungsi ruang, termasuk ruang hijau, yang tidak sepenuhnya sejalan dengan perencanaan wilayah.

“Acak-acakannya tata ruang saat ini tidak terlepas diberikannya perizinan,” ujar Asep, dikutip dari Radar Bekasi, 31 Desember 2025.

Menurut Asep, perizinan yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah membuat pengawasan dan sinkronisasi tata ruang menjadi lemah.

Baca Juga: Pelunasan Haji Bekasi Baru 68 Persen, Jemaah Cadangan Diminta Siap Berangkat

Hal ini menjadi salah satu alasan utama Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah memproses revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ke depan, Pemkab Bekasi berencana memusatkan seluruh layanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi agar kebijakan tata ruang lebih terkontrol dan tidak saling tumpang tindih.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Kritik Inspektorat Lamban Tangani Dugaan Penyelewengan Dana BOS

“Semua pelayanan perizinan harus benar-benar satu pintu berada di DPMPTSP,” tegas Asep.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Iis Sandra, mengungkapkan bahwa revisi RTRW masih dalam tahap proses.

Evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan kondisi lapangan yang dinilai telah banyak mengalami perubahan, termasuk peralihan fungsi ruang terbuka hijau.

“Dalam proses revisi RTRW,” kata Iis singkat.

Ketua Tim Penataan Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Dicky Cahyadi, menambahkan bahwa revisi RTRW juga akan mengakomodasi Program Strategis Nasional.

Baca Juga: Diskon Tarif Tol 20 Persen Berlaku Lagi 31 Desember, Ini Daftar Ruasnya

Serta lahan pertanian yang sebelumnya belum sepenuhnya masuk dalam dokumen perencanaan.

“Beberapa yang belum dimasukkan antara lain PSN dan lahan pertanian,” ujarnya.

Pemkab Bekasi menilai pembenahan tata ruang harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui revisi regulasi.

Baca Juga: Arus Balik Libur Nataru ke Jabotabek Tembus 526 Ribu Kendaraan

Tetapi juga melalui penataan sistem perizinan agar sejalan dengan rencana pembangunan berkelanjutan.

Dengan sentralisasi perizinan dan revisi RTRW, pemerintah daerah berharap penataan ruang ke depan lebih tertib, terarah, dan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.