BEKASI.POJOKSATU.id - Fenomena pernikahan usia dini di wilayah Kabupeten Bekasi mengalami peningkatan pada tahun 2025 dibandingkan tahun lalu.

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Cikarang, periode Januari hingga Juni 2025, tercatat ada 16 permohonan dispensasi kawin. Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 dengan hanya 12 permohonan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, mengatakan, pernikahan dini sebagian besar melibatkan anak-anak perempuan sebagai pihak yang menikah di usia muda.

Baca Juga : Pelanggaran Melawan Arus lalulintas Masih Mendominasi Dalam Operasi Patuh Jaya Di Kabupeten Bekasi

"Salah satu faktor utama penyebab pernikahan dini adalah kehamilan di luar nikah," ujar Titin, kepada awak media, Minggu 20 Juli 2025.

Dirinya mengaku, faktor utama terjadinya pernikahan dini di wilayah Kabupeten Bekasi karena accident, karena hamil di luar nikah (Married by Accident).

"Biasanya calon mempelai laki-laki biasanya sudah matang, sementara calon wanita masih berada di bawah usia 18 tahun," ungkap Titin.

Titin mengungkapkan, berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan yang menetapkan batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.

Baca Juga : 31 Nama Pejabat Eselon II Pemkab Bekasi Beredar Jelang Mutasi dan Rotasi

"Untuk perempuan ada yang menikah di usia 16 tahun, ada juga yang 17 tahun,” tegas dia.

Sementara untuk menekan angka pernikahan dini terjadi di Kabupeten Bekasi, bahwa Pemerintah menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

"Kami hanya memberikan rekomendasi terkait kelayakan psikologis dan mental pasangan. Sedangkan Dinas Kesehatan menilai kesiapan fisik reproduksi. Namun, keputusan akhir tetap berada di Pengadilan Agama,” pungkas dia.***