BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus perundungan yang terjadi di SDN Jatimulya 9 menjadi perhatian dan keprihatinan masyarakat.
Dampak dari perundungan dan pelecehan yang dialami oleh Fatir Arya Adinata, 12 tahun, menyebabkan korban harus menjalani amputasi kaki.
Kejadian tersebut terjadi saat korban diseret oleh temannya di sekolah dan akhirnya terjatuh, mengakibatkan infeksi parah pada kakinya.
Baca Juga: Pelaku Perundungan di SMPN 1 Babelan Dapat Perintah dari Alumni, Ternyata Sudah Tradisi
Fatir juga sering dilecehkan oleh sekelompok teman dan disebut sebagai 'Anak Mami', merujuk kepada seorang anak yang dianggap manja oleh orangtuanya.
Sayangnya, pihak sekolah meremehkan kejadian bullying dan pelecehan ini, menganggapnya sebagai lelucon biasa.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, Ulfa, menjelaskan tindakan bullying dan pelecehan yang dialami oleh korban merupakan bentuk perundungan. Korban mengalami kekerasan fisik dan verbal yang sangat tidak menyenangkan.
"Bullying itu sangat tidak boleh disepelekan, harus diantisipasi dari dini supaya tidak berlanjut kemana-mana. Itu tidak boleh dianggap remeh," kata dia.
Baca Juga: Korban Perundungan Menjadi Pelaku Pembacokan di Warkop, Simak Motif Aksinya
Ulfa menyatakan perundungan melibatkan beberapa faktor.
Pertama, adanya unsur kesengajaan, yaitu perilaku negatif yang disengaja dan bertujuan membahayakan korban.
Kedua, kejadian ini berulang kali terjadi kepada para korban. Ketiga, ada ketidakseimbangan kekuasaan di mana satu pihak lebih lemah daripada yang lain.
"Saya kira itu tidak pas ya, perlu dievaluasi. Jadi hal-hal seperti itu harus kita sama-sama satu persepsi bahwa kalau seperti itu tidak dibenarkan, tidak bisa kita biarkan, tidak bisa kita jadikan itu hal yang biasa," ucap dia.
Dia menekankan agar pihak sekolah SDN Jatimulya 9 menilai serius kasus bullying ini dan tidak menganggapnya sebagai hal yang wajar.***




