BEKASI.POJOKSATU.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPD Kabupaten Bekasi secara tegas mengaku sudah mencoret nama Subur Saputra sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Subur Saputra merupakan Caleg Dapil IV. Akan tetapi, menjelang penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) Caleg tersebut dipindahkan ke Dapil II.
DPC partai PKB Kabupeten Bekasi sudah mengkomunikasikan terhadap Calon Legislatif tersebut untuk dipindahkan Dapilnya.
Baca Juga: Relawan Protes PKB Kabupaten Bekasi, Bacaleg Dukungannya Dipindah ke Dapil II
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, menerangkan, bahwa partai sudah semaksimal kader-kader yang ada.
Akan tetapi, Caleg tersebut tidak bisa menerima dan juga Partai PKB sendiri tidak bisa memaksakan.
"Terkait dengan saudara Subur, itu tahapan-tahapan semua sudah dilakukan. Ada beberapa pertimbangan dan beliau sudah memahami. Jadi pihak DPC tidak harus bicara banyak," ungkap Ahmad, saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, Rabu, 25 Oktober 2023.
Ahmad menerangkan Caleg Subur meminta untuk mencabut berkas pendaftaran dari partai PKB dari Dapil II dan meminta namanya dihilangkan dari daftar.
Baca Juga: Ini yang Bikin PKB Kabupaten Bekasi Yakin Pasangan Anies-Amin Menang
"Kita sudah lakukan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, baik itu KPU ataupun di Bawaslu," tegas dia.
Ahmad memastikan bahwa caleg atas nama Subur Saputra sudah mengundurkan diri sebagai caleg dari Partai PKB.
"Memang permintaan beliau untuk mengundurkan diri dari Dapil II, ya kalau memang sudah berkehendak seperti itu kami dari DPC tidak akan memaksakan," demikian kata dia.***




