BEKASI.POJOKSATU.id – Upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam melestarikan bangunan bersejarah kini juga diarahkan untuk mendukung pengembangan wisata budaya. Melalui Disbudpora, pemkab memasang plang penanda di sejumlah lokasi bersejarah yang telah masuk kategori Cagar Budaya atau Objek Diduga Cagar Budaya.
Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, menjelaskan bahwa pemasangan plang bukan hanya sebagai bentuk perlindungan, tetapi juga sebagai langkah awal menjadikan bangunan bersejarah lebih mudah dikenali dan berpotensi dikembangkan sebagai destinasi wisata.
“Dengan adanya plang ini, bangunan bersejarah dapat lebih terlindungi sekaligus menjadi dasar untuk pengembangan wisata budaya di masa depan,” katanya, Jumat, 14 November 2025.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Pasang Plang Penanda untuk Lindungi Bangunan Cagar Budaya
Iman menegaskan pemasangan plang selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengenai pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya. Ia berharap upaya ini dapat mencegah vandalisme dan kerusakan lain yang kerap terjadi pada situs bersejarah.
Salah satu contoh pengembangan yang berhasil adalah Gedung Juang 45, yang kini menjadi ikon wisata sejarah di Kabupaten Bekasi setelah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses penetapan cagar budaya dilakukan melalui kajian tim ahli hingga akhirnya ditetapkan melalui keputusan bupati. Objek yang memenuhi kriteria akan diusulkan hingga tingkat provinsi.
Baca Juga: HIPMI Jadi Rumah Pengusaha Muda, Alvin Ramsan: Yang Bergabung Pasti Bertumbuh
Iman mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian bangunan bersejarah agar langkah pelestarian ini memberikan manfaat jangka panjang, bukan hanya menjaga nilai historis tetapi juga mendorong sektor wisata.
“Benda-benda bersejarah ini sulit ditemukan kembali. Mari sama-sama kita rawat,” ujarnya.***




