BEKASI.POJOKSATU.id - Polsek Cikarang Pusat mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian di area kontrakan setelah berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang dilakukan seorang residivis di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh mengatakan pelaku berinisial M.A alias M diketahui memiliki modus menyasar penghuni kontrakan pada malam hingga dini hari saat korban sedang tertidur.
"Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang minim pengawasan untuk masuk ke dalam area kontrakan lalu mengambil handphone maupun barang berharga milik korban," kata dia, Kamis, 21 Mei 2026.
Baca Juga: Kades Cijengkol Apresiasi Antusiasme Masyarakat pada Pemilihan BPD
Kasus tersebut terungkap setelah seorang korban berinisial W.S melaporkan kehilangan dua unit handphone dari dalam kontrakannya di Kampung Kandanggereng, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa dan baru bebas dari lapas sekitar satu setengah bulan lalu," ucap dia.
Polisi menduga pelaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya lima lokasi berbeda.
Baca Juga: Pembangunan Wisata Air Kalimalang Bekasi Molor, Grand Opening Diundur hingga Agustus
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone serta sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Elia juga meminta masyarakat yang pernah mengalami kehilangan handphone atau barang berharga dengan modus serupa agar segera melapor guna membantu pengembangan penyidikan.
Polisi mengajak warga untuk lebih berhati-hati dengan memastikan pintu rumah atau kontrakan terkunci rapat serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***




